Oktober 26, 2025

Fengshan : Daftar Wisata Terbaru di Tahun 2025 Andalan Indonesia

Perkembangan ini diikuti pula dengan Tumbuhnya Penginapan dan Homestay

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya bakal langsung membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat tersebut direncanakan pada 13 Maret 2024.

\\”Tanggal 13 agenda raker dengan pemerintah,\\” kata Awiek, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Jakarta situs judi bola telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Daerah ini sebagai implikasi dari peresmian Undang-Undang seputar Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang seputar Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sesudah menerima Daftar Inventarisasi Tetapi (DIM) dari pemerintah.

\\”Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,\\” kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/3/2024).

Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum mempunyai status resmi. Daerah itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta.

Ke depan, dia menentukan Jakarta konsisten menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meskipun bukan lagi menjadi ibu kota negara.

Sementara itu, salah satu pasal yang menjadi sorotan merupakan Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ dipegang pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

Rumit, dinamikanya pasal tersebut ditolak banyak pihak. Daerah ini posisinya di DPR semua fraksi memilih supaya pemilihan gubernur dilakukan lewat pilkada.

\\”Kita telah setuju dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol setuju sebelum reses, bahwa pemimpin daerah khusus Jakarta dipilih lewat pilkada,\\” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Nasdem: Masih Ibu Kota, Pemerintahan Masih Berjalan dari Jakarta

Kapoksi Nasdem Baleg DPR, Taufik Basari (Tobas) mengungkapkan, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota negara meskipun telah ada UU IKN. Menurutnya, perlu ada pencabutan norma dari UU sebelumnya untuk menentukan Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

\\”Apakah normanya menjadi sirna atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru,\\” kata Tobas di Rumit Parlemen Senayan, Kamis (7/3/2024).

Apalagi, lanjutnya, IKN saat ini belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan pembangunan IKN pun masih berjalan.

Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa proses pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah karenanya ya kita konsisten masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota,\\” kata dia.

Ia itu berkaitan Rancangan Undang-Undang seputar Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), dia menentukan Nasdem menolak agenda gubernur Jakarta dipilih presiden. justru mensupport nantinya tidak hanya ada melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.

\\”Kita menolak pemilihan gubernur atau pengangkatan gubernur oleh presiden, dan pun kita lebih jauh lagi juga mensupport supaya untuk wali kota pun juga dengan pilkada,\\” pungkas Taufik Basari.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *