Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi kebijakan ekspor beberapa komoditas pertambangan dengan memberikan relaksasi larangan ekspor. Produk pertambangan hal yang demikian seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).
Tujuan relaksasi ekspor pertambangan seperti tembaga, yang dikerjakan pemerintah merupakan supaya mahjong slot tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.
“Relaksasi kebijakan dan penguasaan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dikerjakan. Ia ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, mewujudkan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.
Saya berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
“Tetapi berharap supaya badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berakibat pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tutur Budi.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 seputar Barang Regulasi Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
Pengendalian, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 seputar Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 seputar Barang Regulasi Dilarang Untuk Diekspor, larangan hal yang demikian diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan Ekspor
Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 seputar Kebijakan dan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 seputar Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 seputar Kebijakan dan Ekspor.
Revisi kebijakan ekspor hal yang demikian dikerjakan untuk memberi kepastian peraturan dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.
Salah satu perubahannya merupakan relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda merupakan dapat dikerjakan ekspornya hingga 31 Desember 2024.