Kasus pemalsuan dokumen sukses diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap. Mereka memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Petunjuk Penduduk (KTP), buku nikah sampai Ijazah.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman membeberkan, kriminal yang dijalankan oleh pelaku terbongkar berkat kecurigaan kepolisan tentang merebaknya sirkulasi SIM palsu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua orang adalah TN dan PRA. Mereka ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan.
Kami amankan mereka demo spaceman sebab diduga sudah memalsukan berbagai dokumen,\\” kata Firman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan. Mereka mempromosikan usaha melewati media sosial facebook.
\\”Jikalau ada orderan, calon pembeli akan menghubungi pelaku melewati WhatsApp, lalu pengirim atau pemohon mengirimkan data identitas dan foto pengorder dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang diorder,\\” ujar ia.
Firman mengatakan, calon pengorder kemudian dinasehati untuk menyelesaikan pembayaran. Uang disetorkan ke rekening milik pelaku TN.
\\”Selanjutnya pelaku akan memproses dokumen itu cocok orderan,\\” ujar ia.
Firman mengatakan, dokumen berupa SIM dan KTP akan dicetak mengaplikasikan komputer milik TN. Padahal, dokumen ijazah dan buku nikah dicetak di daerah fotokopi. Jikalau sudah jadi dokumen palsu dikirim jasa pengiriman barang ke domisili pengorder.
Biaya Pembuatan Dokumen Palsu
Firman membeberkan, biaya pembuatan SIM palsu harganya bervariatif, tergantung kategori. Padahal, untuk buku nikah dipatok Rp 1 juta, KTP dihargai Rp 250 ribu dan ijazah palsu dibandrol Rp 600 ribu.
\\”Buat SIM C palsu Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 lazim Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu dan ijazah palsu Rp 600 ribu,\\” ujar ia.
Berdasarkan pengakuannya, mereka berdua sudah merintis usaha pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024. Dalam aksi, mereka berbagi peran.
\\”TN berperan sediakan alat dan buat dokumen dan edit, serta cetak dokumen palsu, terima uang hasil bayar, kirim dokumen ke pemesanan. Peran PRA mengedit dokumen palsu sebelum dicetak,\\” ujar ia.
Dalam kasus ini, TN dan PRA dijerat Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.